Corporate Secretary

Sekretaris Perusahaan merupakan penghubung Perusahaan dalam hal kepatuhan dan keterbukaan informasi pasar modal, serta mendukung Direksi dan Dewan Komisaris dalam menegakkan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga komunikasi terbuka dengan regulator, pemegang saham, dan masyarakat.

Tugas dan tanggung jawab

Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal, memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang berkaitan dengan kondisi Perseroan, memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris guna melakukan pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama peraturan di bidang pasar modal.

Sekretaris Perusahaan juga membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan dan sebagai penghubung antara Perseroan dengan OJK dan pihak publik.

Perjanjian

Sekretaris Perusahaan pada tahun 2025 dijabat oleh Risti Saka yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan teranggal 14 Juni 2005.

2005 Serving as Corporate Secretary since
Risti Saka
Sekretaris Perusahaan

Berdomisili di Jakarta, Indonesia. Mengawali karir di Perseroan pada tahun 2005 sebagai Sekretaris Perusahaan. Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada tahun 2002 dan memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 2004. Selain itu, juga memegang Lisensi Advokat PERADI, serta Kurator dan Pengurus dari AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia).

LL.B., Atma Jaya University (2002) LL.M., University of Indonesia (2004) Licensed Advocate (PERADI) Curator & Administrator (AKPI)