Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal, memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang berkaitan dengan kondisi Perseroan, memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris guna melakukan pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama peraturan di bidang pasar modal, membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan dan sebagai penghubung antara Perseroan dengan OJK dan pihak publik.
Sekretaris Perusahaan pada tahun 2024 dijabat oleh Risti Saka yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan teranggal 14 Juni 2005.
Risti Saka
Sekretaris Perusahaan
Berdomisili di Jakarta, Indonesia. Mengawali karir di Perseroan pada tahun 2005 sebagai Sekretaris Perusahaan. Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada tahun 2002 dan memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 2004. Selain itu, juga memegang Lisensi Advokat PERADI, serta Kurator dan Pengurus dari AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia).
